Sabtu, 14 Desember 2013

KERAJAAN KEDIRI

Kerajaan KEDIRI

1. Lokasi Kerajaan

     Pada tahun 1042, Raja Airlangga memerintahkan membagi kerajaan menjadi dua bagian. Kedua kerajaan tersebut dikenal dengan sebutan Jenggala dan Panjalu, yang dibatasi oleh gunung Kawi dan sungai Brantas.
     Kerajaan Panjalu inilah yang kemudian dikenal dengan nama Kediri adalah sebuah kerajaan yang terdapat di Jawa Timur antara tahun 1042-1222. Yang meliputi daerah Kediri, dan Madiun. Kerajaan ini berpusat di kota Daha, yang terletak di sekitar Kota Kediri sekarang. Dan raja pertama yang memerintah adalah Sri Samarawijaya.

2. Sumber Sejarah

     Prasasti-prasasti yang menjelaskan kerajaan Kediri antara lain yaitu:
  • Prasasti Banjaran berangka tahun 1052 M menjelaskan kemenangan Panjalu atas Jenggala.
  • Prasasti Hantang berangka tahun 1052 M menjelaskan Panjalu pada masa Jayabaya.
     Selain dari prasasti-prasasti tersebut di atas, sebenarnya ada lagi prasasti-prasasti yang lain tetapi tidak begitu jelas. Dan yang banyak menjelaskan tentang kerajaan Kediri adalah hasil karya berupa kitab sastra. Hasil karya sastra tersebut adalah kitab Kakawin Bharatayudha yang ditulis Mpu Sedah dan Mpu Panuluh yang menceritakan tentang kemenangan Kediri/Panjalu atas Jenggala.
     Di samping kitab sastra maupun prasasti tersebut di atas, juga ditemukan berita Cina yang banyak memberikan gambaran tentang kehidupan masyarakat dan pemerintahan Kediri yang tidak ditemukan dari sumber yang lain. Berita Cina tersebut disusun melalui kitab yang berjudul Ling-mai-tai-ta yang ditulis oleh Cho-ku-Fei tahun 1178 M dan kitab Chu-Fan-Chi yang ditulis oleh Chau-Ju-Kua tahun 1225 M.

3. Kehidupan Sosial-Ekonomi

     Kehidupan sosial masyarakat Kediri cukup baik karena kesejahteraan rakyat meningkat, masyarakat hidup tenang, hal ini terlihat dari rumah-rumah rakyatnya yang baik, bersih, dan rapi, dan berlantai ubin yang berwarna kuning, dan hijau serta orang-orang Kediri telah memakai kain sampai di bawah lutut. Dengan kehidupan masyarakatnya yang aman dan damai maka seni dapat berkembang antara lain kesusastraan yang paling maju adalah seni sastra. Hal ini terlihat dari banyaknya hasil sastra yang dapat Anda ketahui sampai sekarang.
     Dan perekonomian Kediri bersumber atas usaha perdagangan, peternakan, dan pertanian. Kediri terkenal sebagai penghasil beras, kapas dan ulat sutra. Dengan demikian dipandang dari aspek ekonomi, kerajaan Kediri cukup makmur. Hal ini terlihat dari kemampuan kerajaan memberikan penghasilan tetap kepada para pegawainya dibayar dengan hasil bumi. Keterangan ini diperoleh berdasarkan kitab Chi-Fan-Chi dan kitab Ling-wai-tai-ta.

4. Kehidupan Politik
  • Sri Samarawijaya, merupakan putra Airlangga yang namanya ditemukan dalam prasasti Pamwatan (1042).
  • Sri Jayawarsa, berdasarkan prasasti Sirah Keting (1104). Tidak diketahui dengan pasti apakah ia adalah pengganti langsung Sri Samarawijaya atau bukan.
  • Sri Bameswara, berdasarkan prasasti Padelegan I (1117), prasasti Panumbangan (1120), dan prasasti Tangkilan (1130).
  • Sri Jayabhaya, merupakan raja terbesar Kadiri, berdasarkan prasasti Ngantang (1135), prasasti Talan (1136), dan Kakawin Bharatayuddha (1157).
  • Sri Sarweswara, berdasarkan prasasti Padelegan II (1159) dan prasasti Kahyunan (1161).
  • Sri Aryeswara, berdasarkan prasasti Angin (1171).
  • Sri Gandra, berdasarkan prasasti Jaring (1181).
  • Sri Kameswara, berdasarkan prasasti Ceker (1182) dan Kakawin Smaradahana.
     Dan raja yang terakhir yaitu Kertajaya, berdasarkan prasasti Galunggung (1194), Prasasti Kamulan (1194), prasasti Palah (1197), prasasti Wates Kulon (1205), Nagarakretagama, dan Pararaton. Namun dalam perkembangan politiknya wilayah kekuasaan Kediri masih sama seperti kekuasaan raja Airlangga, dan raja-rajanya banyak yang dikenal dalam sejarah karena memiliki lencana atau lambang sendiri.
     Raja-raja yang terkenal dari kerajaan Kediri antara lain Raja Kameswara (1115-1130 M) mempergunakan lancana Candrakapale yaitu tengkorak yang bertaring pada masa pemerintahannya banyak dihasilkan karya-karya sastra, bahkan kiasan hidupnya dikenal dalam Cerita Panji. Raja selanjutnya adalah Jayabaya memerintah tahun 1130 - 1160 mempergunakan lancana Narasingha yaitu setengah manusia setengah singa pada masa pemerintahannya Kediri mencapai puncak kebesarannya dan juga banyak dihasilkan karya sastra terutama ramalannya tentang Indonesia antara lain akan datangnya Ratu Adil.
     Tahun 1181 pemerintahan raja Sri Gandra terdapat sesuatu yang menarik pada masa, yaitu untuk pertama kalinya didapatkan orang-orang terkemuka mempergunakan nama-nama binatang sebagai namanya yaitu seperti Kebo Salawah, Manjangan Puguh, Macan Putih, Gajah Kuning, dsb. Selanjutnya tahun 1200 - 1222 yang menjadi raja Kediri adalah Kertajaya. Ia memakai lancana Garudamuka seperti Ria Airlangga, sayangnya raja ini kurang bijaksana, sehingga tidak disukai oleh rakyat terutama kaum Brahmana. Hal inilah yang akhirnya menjadi penyebab berakhirnya kerajaan Kediri, karena kaum Brahmana meminta perlindungan kepada Ken Arok di Singosari sehingga tahun 1222 Ken Arok berhasil menghancurkan Kediri.

MACAM-MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

1. Berdasarkan Isinya
  • Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
  • Segi hukum
  • Segi batas wilayah
  • Segi kesehatan.
 Contoh :
  • NATO, ANZUS, dan SEATO
  • CGI, IMF, dan IBRD

2. Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya
  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.

 Contoh :
  • Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
  • Laut teritorial, batas alam daratan.
  • Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

3. Berdasarkan Subjeknya
  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
  • Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.

 Contoh :
  • Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
  • Kerjasama ASEAN dan MEE.

 4. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.
  • Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
  • Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.

 Contoh :
  • Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
  • Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
  • Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.

 5. Berdasarkan Fungsinya
  • Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
  • Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).

 Contoh :

  • Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.

Selasa, 10 Desember 2013

MACAM-MACAM PERJANJIAN

Macam-macam Perjanjian Internasional
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:

1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya

Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.

2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya

Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.

Law Making Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum. Law making treaty ini pun dapat dijabarkan lagi berdasarkan jenisnya menjadi:
  • Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa negara saja.
  • Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di dunia.
  • Perjanjian terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.


3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya

Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu:
Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.

Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.

4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya


Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada memang perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang bersangkutan.

KERAJAAN MEDANG KAMULAN

Kerajaan MEDANG KAMULAN

1. Lokasi Kerajaan

        Berdasarkan penemuan beberapa prasasti, dapat diketahui bahwa pada abad ke-10 Kerajaan Medang Kamulan terletak di muara Sungai Brantas. Ibukotanya bernama Watan Mas. Kerajaan itu didirikan oleh Mpu Sindok, setelah ia memindahkan pusat pemerintahannya dari Jawa Tengah ke Jawa Timur karena berbagai faktor. Pendapat lama menyatakan  karena (1) bencana alam, yakni meletusnya gunung berapi, dan (2) akibat banyak tenaga laki-laki yang dipekerjakan untuk membuat candi sehingga sawah menjadi terbengkalai.
      Pendapat baru menyatakan adanya dua faktor, yakni (1) keadaan alam; alam Bumi Mataram tertutup secara alamiah dari dunia luar sehingga sulit untuk berkembang. Sebaliknya alam Jawa Timur lebih terbuka untuk mengembangkan aktivitas perdagangan dengan dunia luar. Sungai Bengawan Solo dan Sungai Brantas dapat dipakai sebagai sarana perhubungan dan perdagangan antara pedalaman dan pantai. Di samping itu tanah di Jawa Timur masih subur dibandingkan dengan Jawa Tengah yang sudah lama dimanfaatkan; (2) masalah politik; yakni untuk menghindarkan diri dari serangan Sriwijaya.
    Wilayah kekuasaan Kerajaan Medang Kamulan pada masa pemerintahan Mpu Sindok mencakup Nganjuk di sebelah barat, Pasuruan di sebelah timur, Surabaya di sebelah utara, dan Malang di sebelah selatan. Dalam perkembangan selanjutnya, wilayah kekuasaan Kerajaan Medang Kamulan mencakup hampir seluruh wilayah Jawa Timur.

2. Sumber Sejarah

      Sumber sejarah Kerajaan Medang Kamulan berasal dari berita asing dan prasasti-prasasti yaitu dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Berita Asing
  • Berita dari India mengatakan bahwa Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan persahabatan dengan Kerajaan Chola untuk membendung dan menghalangi kemajuan Kerajaan Medang Kamulan pada masa pemerintahan Raja Dharmawangsa.
  • Berita Cina berasal dari catatan-catatan yang ditulis pada zaman Dinasti Sung. Catatan-catatan Kerajaan Sung itu menyatakan bahwa antara kerajaan yang berada di Jawa dan Kerajaan Sriwijaya sedang terjadi permusuhan, sehingga ketika Duta Sriwijaya pulang dari Cina (tahun 990 M), terpaksa harus tinggal dulu di Campa sampai peperangan itu reda. Pada tahun 992 M, pasukan dari Jawa telah meninggalkan Sriwijaya dan Kerajaan Medang Kamulan dapat memajukan pelayaran dan perdagangan. Di samping itu, tahun 992 M tercatat pada catatan-catatan negeri Cina tentang datangnya duta persahabatan dari Jawa.

b. Berita Prasasti
  • Prasasti Mpu Sindok dari Desa Tangeran (daerah Jombang) tahun 933 M menyatakan bahwa Raja Mpu Sindok memerintah bersama permaisurinya Sri Wardhani Pu Kbin.
  • Prasasti Mpu Sindok dari daerah Bangil menyatakan bahwa Raja Mpu Sindok memerintah pembuatan satu candi sebagai tempat pendharmaan ayahnya dari permaisurinya yang bernama Rakryan Bawang.
  • Prasasti Mpu Sindok dari Lor (dekat Nganjuk) tahun 939 M menyatakan bahwa Raja Mpu Sindok memerintah pembuatan candi yang bernama Jayamrata dan Jayastambho (tugu kemenangan) di Desa Anyok Lodang.
  • Prasasti Calcuta, prasasti dari Raja Airlangga yang menyebutkan silsilah keturunan dari Raja Mpu Sindok.

3. Kehidupan Sosial-Ekonomi

     Kehidupan sosial ekonomi masyarakat Kerajaan di Jawa Timur ini cukup baik, karena mendapat perhatian dari raja-raja yang memerintah. Di antaranya Raja Mpu Sindok mendirikan ibu kota kerajaannya di tepi Sungai Brantas, dengan tujuan menjadi pusat pelayaran dan perdagangan di daerah Jawa Timur.
      Bahkan pada masa pemerintahan Dharmawangsa, aktifitas perdagangan bukan saja di Jawa Timur, tetapi berkembang ke luar wilayah jawa Timur. Di bawah pemerintahan Raja Dharmawangsa, Kerajaan Medang Kamulan menjadi pusat aktifitas pelayaran perdagangan di indonesia Timur. Namun akibat serangan dari Kerajaan Wurawari, segala perekonomian Kerajaan Medang Kamulan mengalami kehancuran.
       Kemudian, Airlangga dinobatkan sebagai raja karena tuntutan rakyat. Airlangga yang memerintahkan membuat tanggul di Waringit Pitu (Prasasti Kalegen 1037) dan waduk-waduk di beberapa bagian Sungai Brantas untuk pengairan sawah-sawah dan mengurangi bahaya banjir. Untuk memajukan aktivitas perdagangan, Airlangga juga mengadakan perbaikan pelabuhan Ujung Galuh  yang letaknya di sungai Brantas; sedangkan pelabuhan Kembang Putih di Tuban diberikan hak-hak istimewa.

4. Kehidupan Politik

          Raja-raja yang diketahui memerintah kerajaan ini adalah sebagai berikut :

a. Raja Mpu Sindok

  Raja Mpu Sindok memerintah Kerajaan Medang Kamulan dengan gelar Mpu Sindok Sri Isyanatunggadewa. Dari gelar Mpu Sindok itulah diambil nama Dinasti Isyana. Raja Mpu Sindok termasuk keturunan Raja Dinasti Sanjaya (Mataram) di Jawa Tengah. Oleh karena kondisi Jawa Tengah tidak memungkinkan bertahtanya Dinasti Sanjaya akibat desakan Kerajaan Sriwijaya, maka Mpu Sindok memindahkan pusat pemerintahannya dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Bahkan dalam prasasti terakhir, Mpu Sindok adalah peletak dasar Kerajaan Medang Kamulan di Jawa Timur.

b. Dharmawangsa

     Raja Dharmawangsa dikenal sebagai salah seorang raja yang memiliki pandangan politik yang tajam. Kebesaran Dharmawangsa tampak jelas pada politik luar negerinya. Raja Dharmawangsa percaya bahwa kedudukan ekonomi Kerajaan Sriwijaya yang kuat merupakan ancaman bagi perkembangan Kerajaan Medang Kamulan. Oleh karena itu. Raja Dharmawangsa mengerahkan seluruh angkatan lautnya untuk menduduki dan menguasai Kerajaan Sriwijaya. Akan tetapi, selang beberapa tahun kemudian, Sriwijaya bangkit dan mengadakan pembalasan terhadap Kerajaan Medang Kamulan yang masih diperintah oleh Dharmawangsa.
      Dalam usaha menundukkan Kerajaan Medang Kamulan, Kerajaan Sriwijaya mengadakan hubungan dengan kerajaan kecil yang ada di Jawa, yaitu dengan Kerajaan Wurawari. Serangan dari Kerajaan Wurawari itulah yang mengakibatkan hancurnya Kerajaan Medang Kamulan (1016 M). Serangan itu terjadi ketika Raja Dharmawangsa melaksanakan upacara pernikahan putrinya dengan Airlangga (dari Bali). Dalam serangan itu. Raja Dharmawangsa beserta kerabat istana tewas. Namun Airlangga dapat melarikan diri bersama pengikutnya yang setia, yaitu Narottama.

c. Airlangga

      Airlangga Dalam prasasti Calcuta disebutkan bahwa Raja Airlangga masih termasuk keturunan Raja Mpu Sindok dari pihak ibunya yang bernama Mahendradata (Gunapria Dharmapatni) yang menikah dengan Raja Udayana.
      Selama tiga tahun (1016-1019 M), Airlangga digembleng baik lahir maupun batin di hutan Wonogiri. Kemudian, atas tuntutan dari rakyatnya, pada tahun 1019 M Airlangga bersedia dinobatkan menjadi raja untuk meneruskan tradisi Dinasti Isyana, dengan gelar Rakai Halu Sri Lakeswara Dharmawangsa Airlangga Teguh Ananta Wirakramatunggadewa.
    Antara tahun 1019-1028 M, Airlangga berusaha mempersiapkan diri agar dapat menghadapi lawan-lawan kerajaannya. Dengan persiapan yang cukup, antara tahun 1028-1035 M, Airlangga berjuang untuk mengembalikan kewibawaan kerajaan. Airlangga menghadapi lawan-lawan yang cukup kuat seperti Kerajaan Wurawari, Kerajaan Wengker, dan Raja Futri dari selatan yang bernama Rangda Indirah.
      Setelah Airlangga berhasil mengalahkan musuh-musuhnya, ia mulai membangun kerajaan di segala bidang kehidupan untuk kemakmuran rakyatnya. Dalam waktu singkat Kerajaan Medang Kamulan berhasil meningkatkan kesejahteraannya, keadaan masyarakatnya stabil.
     Setelah tercapai kestabilan dan kesejahteraan kerajaan, pada tahun 1042 M Raja Airlangga memasuki masa kependetaan. Tahta kerajaan diserahkan kepada seorang putrinya yang terlahir dari permaisuri, tetapi putrinya telah memilih menjadi seorang pertapa dengan gelar Ratu Giri Putri, maka tahta kerajaan diserahkan kepada kedua orang putra yang terlahir dari selir Airlangga. Selanjutnya, Kerajaan Medang Kamulan terbagi dua, untuk menghindari perang saudara, yaitu Kerajaan Jenggala dan Kerajaan Kediri (Panjalu).

KEISOMERAN

KEISOMERAN

Isomer adalah senyawa-senyawa yang mempunyai rumus molekul yang sama, namun memiliki susunan atom yang berbeda (dapat diibaratkan sebagai sebuah anagram). Keisomeran dapat terjadi karena perbedaan struktur atau karena perbedaan konfigurasi (geometrik). Isomer struktural adalah isomer yang berbeda dari susunan atau urutan atom-atom yang saling berkaitan satu sama lain dalam satu molekul, menggambarkan apa mengikat apa. Sedangkan isomer konfigurasi (isomer geometrik) memiliki struktur yang sama, namun beberapa atom atau gugus fungsional memiliki posisi geometri yang berbeda, atau dalam arti menggambarkan susunan ruang atom-atom dalam satu molekul.
Keisomeran karena perbedaan struktur disebut keisomeran struktur, sedangkan keisomeran karena perbedaan konfigurasi disebut keisomeran ruang. Keisomeran struktur dapat berupa keisomeran kerangka, keisomeran posisi, dan keisomeran gugus fungsi. Sedangkan keisomeran ruang dapat berupa keisomeran geometrid an keisomeran optis.
1.    Keisomeran Struktur
a.    Keisomeran Kerangka
Senyawa-senyawa yang merupakan isomer kerangka mempunyai rumus molekul dan gugus fungsi yang sama, tetapi berbeda rantai induknya.
Contoh :
Keisomeran antara 1-pentanol dengan 2-metil-1-butanol :
CH3 – CH2 – CH2 – CH2 – CH2 – OH                  1-pentanol
CH3 – CH2 – CH – CH2 – OH                               2-metil-1-butanol
                      CH3
b.    Keisomeran Posisi
Senyawa-senyawa yang merupakan isomer posisi mempunyai rumus molekul dan gugus fungsi serta kerangka yang sama, tetapi berbeda letak (posisi) gugus fungsinya.
Contoh :
Keisomeran antara 1-propanol dan 2-propanol (keduanya mempunyai kerangka dan gugus fungsi sama) :
CH3 – CH2 – CH2 – OH                1-propanol
           OH
CH3 – CH – CH3                            2-propanol

c.    Keisomeran Gugus Fungsi
Keisomeran gugus fungsi terjadi antarsenyawa dengan rumus molekul sama, tetapi berbeda gugus fungsinya. Terdapat 3 pasangan homolog yang mempunyai rumus umum yang sama, yaitu :
~     Alkanol dengan alkoksialkana, keduanya mempunyai rumus umum CnH2n+2O.
~     Alkanal dengan alkanon, keduanya mempunyai rumus umum CnH2nO.
~     Asam alkanoat dengan alkil alkanoat, keduanya mempunyai rumus umum CnH2nO2.
Contoh :
Keisomeran antara etanol dan dimetil eter (keduanya mempunyai rumus molekul C2H6O) :
CH3 – CH2 – OH               etanol
CH3 – O – CH3                  dimetil eter
2.    Keisomeran Ruang
Keisomeran ruang terjadi karena perbedaan konfigurasi molekul. Senyawa-senyawa dengan rumus molekul dan struktur yang sama, bias saja mempunyai konfigurasi yang berbeda. Namun, tidak semua senyawa mempunyai keisomeran ruang, melainkan hanya senyawa dengan struktur tertentu.
a.    Keisomeran Geometri
Keisomeran geometris terdapat dalam senyawa yang molekulnya mempunyai bagian yang kaku, seperti ikatan rangkap. Atom karbon yang berikatan rangkap tidak dapat diputar satu terhadap yang lainnya. Keisomeran geometri mempunyai dua bentuk yang ditandai dengan cis dan trans. Isomer cis-trans terjadi bila tiap-tiap atom C yang berikatan rangkap mengikat gugus atom berbeda.
Cis         : Gugus sejenis terletak pada sisi yang sama
Trans      : Gugus sejenis terletak berseberangan
Contoh :
Keisomeran antara cis-2-butena dengan trans-2-butena :
H3C                        CH3                             H3C                    H
       C = C                                                  C = C
H                CH3                               H                   CH3
Cis-2-butena                                   trans-2-butena
(t.d. = 3.9oC)                                  (t.d. = 0.9oC)
Keisomeran geometri pada alkena terjadi jika kedua atom karbon yang berikatan rangkap masing-masing mengikat dua gugus yang berbeda.
H3C                        CH3
       C = C                          sama                tidak mempunyai isomer geometri
H                CH3
b.    Keisomeran Optis
Berbagai jenis senyawa karbon menunjukkan suatu kegiatan optis, yaitu dapat memutarkan bidang polarisasi. Arah putaran ke kanan dinyatakan dengan tanda (+) atau d (baca : dekstro) dan arah putaran ke kiri dinyatakan dengan tanda (-) atau l (baca : levo). Keisomeran optis berkaitan dengan sifat optis. Contoh : 2-butanol mempunyai 2 isomer optis, d-2-butanol dan l-2-butanol. (perhatikan bahwa sudut putarannya sama, kecuali arahnya yang berbeda).
Keisomeran optis disebabkan adanya atom karbon asimetris dalam molekul, yaitu atom C yang terikat pada 4 gugus yang berbeda. Dalam 2-butanol, atom C nomor 2 merupakan atom C asimetris, yaitu –C2H5, –H, –OH dan –CH3. Atom C asimetris itu ditandai dengan tanda asterik (*) sebagai berikut.
H         H        H        H                                                         H
H – C –––– C ––––C*––– C – H              atau                 C2H5 – C* – CH3
       H         H        OH      H                                                         OH
                   2-butanol                                                                2-butanol
Senyawa yang mempunyai atom karbon asimetris bersifat kiral (seperti tangan kita ; Yunani : khiral = tangan kita). Kedua tangan kita mempunyai bentuk yang sama tetapi tidak setangkup. Dapat dibuktikan dengan sarung tangan, sarung tangan kanan tidak dapat digunakan untuk tangan kiri.
Hal yang sama terjadi pada senyawa yang mengandung atom C asimetris. Senyawa yang mengandung 1 atom C asimetris (misalnya 2-butanol), mempunyai 2 bentuk konfigurasi yang tidak setangkup. Contoh :
                           C2H5                                                                                     C2H5

                             C*                                                                   C*
                                       OH                                          HO
   H3C                                                                                                                 CH3
               H                                                                                             H
                           (1)                             Cermin                           (2)
Semakin banyak jumlah atom C asimetris dalam molekul, semakin banyak pula kemungkinan konfigurasi molekulnya dan semakin banyak isomer optisnya. Senyawa yang mengandung n atom C asimetris dapat mempunyai sebanyak-banyaknya 2n isomer optis. Jadi, senyawa yang mempunyai 2 atom C asimetris dapat mempunyai sebanyak-banyaknya 22 = 4 isomer optis; dan seterusnya.
Senyawa-senyawa yang berisomer optis biasanya digambarkan secara vertikal dengan gugus fungsi berada di atas. Konfigurasi molekul pada atom karbon asimetris dibedakan dengan menempatkan dua gugus yang berbeda pada sisi yang berbeda. Perhatikan letak gugus-gugus –OH pada contoh berikut.
Contoh :
                                                             H     H
asam 2,3-dihidroksi butanoat, CH3 – C3 – C2 – COOH
                                                           OH  OH
mempunyai dua atom C asimetris, yaitu atom kabon nomor 2 dan nomor 3. Senyawa ini mempunyai 22 = 4 isomer optis. Konfigurasi dari keempat isomer itu dapat digambarkan sebagai berikut.
       COOH                                    COOH                                    COOH                                    COOH
H    C         OH      HO      C         H         H         C         OH      HO      C         H
H    C         OH      HO      C         H         HO      C         H         H         C         OH
       CH3                             CH3                             CH3                                       CH3
        (I)                               (II)                               (III)                             (IV)

Dua isomer yang merupakan bayangan cermin satu dengan yang lainnya disebut enansiomer. Sedangkan, isomer-isomer yang bukan merupakan enansiomer disebut diastereoisomer. Konfigurasi molekul sangat berperan dalam reaksi-reaksi biokimia, karena molekul yang terlibat di sana bersifat kiral. Dalam dunia farmasi, sering dijumpai suatu molekul adalah obat, sedangkan enansiomernya bersifat racun.